DPP dan DPW Apsi Lampung Siap Lahirkan Mediator Bersertifikat Non Hakim

Tilasnews.com, Bandarlampung: Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung bekerja sama menyelenggarakan Pelatihan Mediator Bersertefikat Non Hakim di Provinsi Lampung, pada pertengahan Bulan April mendatang.

Diketahui APSI sendiri memiliki akreditasi A Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bernomor sertifikat 16/KMA/SK/I/2019.

Read More

Saat dihubungi via ponsel, Ketua Pelaksana Iwan Kumara mengatakan pihaknya membenarkan terkait informasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian mediator bersertifikat non hakim tersebut.

” Benar kami menyelengerakan, pelatihan dan ujian mediator bersertifikat non hakim, koutanya pun sangat terbatas sehingga kami menyarankan bagi semua kalangan yang ada di Provinsi Lampung untuk segera mendaftarkan diri diwebsite WWW.apsi.co.id atau bisa mengisi formulir dikantor DPW APSI Lampung,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang surat edaran Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) kepada jajarannya tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih sehat dan Produktif.

” Tak lupa juga saya mengingatkan tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Sehingga kita mengerti akan pentingnya mengedepankan Restorative Justice dalam sebuah perkara. dan ini tentunya sejalan dengan apa yang kami selenggarakan, karena Hukum Pidana adalah pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan, tuturnya.

Selanjutnya, ia juga mengatakan dengan adanya pelatihan tersebut akan melahirkan mediator yang berintegritas serta mengedapankan musyawarah dan mufakat dalam sebuah perkara.

” Untuk itu tunggu apalagi, segera daftarkan diri anda kami hanya menginformasikan dan anda yang memutuskan. Jangan sia-siakan untuk mewujudkan mimpi anda yang tertunda, kami yakin di Provinsi Lampung ini akan lahir sebuah mediator yang berinterigritas serta selalu menjaga nilai-nilai budaya kearifan lokal yaitu mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam sebuah perkara”, tutup Iwan Kumara.
(Al)

Related posts