Dugaan Pungli di Lapas Way Huwi, Tahanan Bebas Simpan dan Gunakan HP Bila Setor Uang

Bandarlampung – Dugaan praktik pungli penyewaan Handphone dilingkungan Lapas Narkotika Way Huwi kembali mencuat. Baru saja media ini menerima laporan dari seseorang yang membeberkan bahwa para tahanan di lapas itu bisa bebas menggunakan handphone jika menyetor sejumlah uang kepada petugas lapas.

Sumber media ini mengaku siap mempertanggungjawabkan tuduhannya dan menunjukan bukti-bukti yang sangat terang.

Informasi yang didapat Media Gerbang Lampung Raya, diduga setiap Napi yang menggunakan HP dikenakan biaya bervariasi untuk per hari hingga per bulannya.

“Setiap napi yang menggunakan hp dikenakan biaya tergantung jenis hp yang digunakan. Kalau hp biasa non Android sekitar 1 hingga 1,5jt sedangkan hp yang Android mencapai 3,5jt untuk pembayaran setiap bulannya,” ujar narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi adanya dugaan sewa HP oleh petugas dan dilakukan secara terorganisir hingga melibatkan pejabat setempat, Kepala Lembaga Permasyarakatan (KaLapas) Narkotika, Porman Siregar yang diwakili Ade Hari Setiawan, Kepala Satuan Keamanan Lapas Narkotika Kls II Bandarlampung, Senin (08/05/2023), menapik adanya sewa HP yang terjadi di Lapas Narkotika dibawah naungan institusinya.

Bahkan Kasat ini berdalih jika pihaknya selalu melakukan razia rutin demi menjaga keamanan dan aturan yang berlaku.

“Sekarang ini eranya sudah luar biasa terbuka, hal-hal seperti itu, konyol jika kami lakukan, kalau kami memberikan fasilitas handphone itu ke napi, kami yang kena, jadi itu tidak benar,” sanggah Ade Hari Setiawan.

Dia juga mengatakan jika dugaan isu yang berkembang, sudah sejak sebelum dirinya menjabat di lapas narkotika Way Huwi tersebut.

“Isu bahwa kami memberikan fasilitas hp ke narapidana itu bahkan sudah ada sejak saya awal dilantik, tapi pas dicek, itu tidak benar. Disini insyallah tidak ada kami yang memfasilitasi napi, ngapain kita ngenakin orang tapi kita yang kena,” timpalnya.

Kepala Keamanan ini juga dengan lantang akan mengirimkan para napi ke Nusa Kambangan jika terbukti melakukan pungli atau memberikan fasilitas sewa handphone.

“Jika ada napi yang bermain, kasih tau saya, bisa saja saya kirim ke nusakambangan,” tegasnya.

Kepala Keamanan ini juga menjelaskan jika pihaknya di tahun sebelumnya bersama BNN telah melakukan Razia.

“Tahun 2022 kemarin saat kami melakukan razia bersama BNN, ada napi kedapatan memiliki atau main handphone, dan langsung kami hancurkan, kami musnahkan hp nya, saat ditanya, mereka mengaku bahwa hp tersebut diberikan oleh pihak keluarganya saat besuk, pada saat itu memang jadwal besuknya ramai,” ujarnya

Ia juga menambahkan, di tahun 2023 ini Lapas Way Huwi telah mendapat sertifikat bebas handphone dan narkoba dari BNN Lampung Selatan. (Red)

Related posts