Lampung – Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Provinsi Lampung menyoroti proses penyeleksian dan pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah di Provinsi Lampung.
Menurut Ketua LAKDA Provinsi Lampung, Safwan, terdapat beberapa indikasi kecurangan yang terjadi dalam penyeleksian PPS ini.
“Kami menduga orang-orang yang sekarang terpilih sebagai PPS adalah orang-orang yang juga bekerja di kantor kelurahan sehingga terjadi double gaji yang menggunakan anggaran negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Safwan mengungkapkan, selain soal double gaji, PPS yang hari ini akan dilantik secara serentak disinyalir merupakan orang-orang titipan yang sarat akan kepentingan menjelang Pemilihan Bupati, Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
“Berdasarkan data diatas, kami meminta KPU Provinsi Lampung untuk turun tangan dan menghentikan proses pelantikan PPS serentak yang akan/sedang dilaksanakan hari ini, karena fakta kecurangan yang terjadi akan mencoreng nama baik KPU Provinsi Lampung dan tentu saja merugikan negara” tegasnya.
Safwan juga menekankan, jika KPU Provinsi Lampung tidak segera mengambil tindakan atas aduan ini, maka pihaknya akan melaporkan aduan ini ke Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pelaku pengawasan dan Polda Lampung atas indikasi merugikan negara dan praktek KKN. (Red)