Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Minggu (07/05/2023).
Sosialisasi Perda kali ini dilangsungkan di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sosialisasi ini juga Turut hadir dua narasumber yakni, Nur Prima Qurbani, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Dadin Ahmadin sebagai BP Pemilu.
Didepan konstituennya, Sahlan Syukur mengatakan, konflik sosial merupakan masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik, sehingga menjadi permasalahan hukum yang serius, maka dari itu Sahlan mengatakan pentingnya perda ini disosialisasikan.
“Timbulnya Konflik terbuka yang terjadi di Provinsi Lampung pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik yang mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum, maka dari itu, diharapkan adanya perda no 1 tahun 2016 ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk selalu menjaga permusyawaratan dan kerukunan desa,” ujarnya.
Salah satu Narasumber Perwakilan BP Pemilu, Dadin Ahmadin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI mempunyai 3 fungsi yakni, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Maka dari itu, mensosialisasikan Perda ini merupakan salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.
“DPRD Provinsi, Maupun Kabupaten Kota, Serta DPR RI mempunyai tiga fungsi yakni, Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikan ke masyarakat itu adalah tugas DPR,” ujar Dadin.
Dadin menambahkan bahwa Perda tantang Rembug Desa dan Kelurahan merupakan pedoman bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul baik di bidang idelogi, politik, ekonomi, sosial, ataupun budaya.
“Perda ini merupakan pedoman kita sebagai masyarakat untuk memecahkan masalah atau persoalan yang ada ditengah-tengah masyarakat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat,” tutur Dadin.
Selanjutnya, Narasumber perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nur Qurbani menjelaskan, menjaga keutuhan bermasyarakat merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI, maka dari itu pemerintah desa diharapkan bisa mengaktualisasikan Perda ini untuk menyelesaikan konflik dan menjaga kerukunan masyarakat. (AL)