Oleh: Mursyid Aghnia Silmi, S.Sos
_Alumni SKPP BAWASLU Lampung Selatan
Selamat tahun baru 2023 masehi. Selamat memasuki tahun politik. Dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka semakin mempertegas bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan tahun 2024.
KPU yang diberikan kewenangan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menetapkan tahapan Pemilu yang dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sedangkan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 didasarkan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Dalam menjalani setiap tahapan pasti selalu dijumpai tantangan dan persoalan yang harus dihadapi oleh para Penyelenggara Pemilu tak terlepas juga Pengawas Pemilu. Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan tantangan dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 pada acara Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 63 di Lemhanas RI (9/8/22), yaitu masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, tata kelola Pemilu yang akuntabel dan masa kampanye.
Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI, mengklasifikasikan tantangan yang akan dihadapi oleh Bawaslu ke depan. Sebagaimana yang diungkapkannya saat diskusi bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) (21/12/22).
Menurutnya, tantangan pertama yaitu saat perekrutan pengawas Pemilu ad hoc dalam rangka menjaga integritas jajaran Bawaslu. Lalu Sistem Kesekretariatan yang perlu disempurnakan, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas Pemilu dalam hal digitalisasi baik dari pemenuhan keterbukaan informasi publik hingga implementasi green election serta banyaknya lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran sehingga tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengawasan pemilu tentunya tidak terlepas dari sistem politik dan dinamika politik yang terjadi pada saat pelaksanan pemilu di semua tahapan pemilu, perundangan-undangan yang sudah ada diharapkan dapat menjadi formulasi dalam melakukan pencegahan dan/atau penindakan pelanggaran pada saat pengawasan pemilu dimana perkembangan teknologi dan juga informasi secara tidak langsung mempengaruhi sistem sosial masyarakat.
Untuk menghadapi kemajuan teknologi informasi yang sangat massif, Bawaslu sudah menginisiasi beberapa perangkat kerja berbasis aplikasi yang bertujuan untuk menghimpun data, mempermudah kerja kerja pengawasan, mempercepat respon terhadap dugaan pelanggaran serta menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam menjalankan tugas tugas pengawasan.
Disisi lain, maka untuk mencegah penyebaran informasi bohong tentang pemilu, pendidikan pemilih harus menjadi agenda utama yang harus dijalankan lembaga penyelenggara pemilu.
Kemajuan teknologi akan mempunyai peranan penting dalam setiap lini kehidupan saat ini termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. Tetapi peralatan teknologi yang semakin canggih saat ini tidak selalu baik, tergantung siapa penggunanya dan untuk kepentingan apa penggunaannya.
Sisi positif kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, adalah dengan adanya teknologi akan semakin mempermudah dan mempercepat proses teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan percepatan sampainya informasi, serta membuka transparansi terhadap proses pemilu. Namun, terdapat juga sisi negatifnya dapat menjadi salah satu indikator perubahan perilaku masyarakat yang sangat cepat dan terjadi secara umum, serta mengubah perilaku pemilih secara khusus. Karena bisa memunculkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan untuk kepentingan dalam proses kemenangan dalam kontestasi pemilu.
Selain itu, momok politik uang yang masih selalu menghantui dari Pemilu ke Pemilu ataupun dari Pilkada ke Pilkada menjadi persoalan sangat serius bahkan kronis. Alih-alih menghindari atau menghilangkan, justru malah semakin merajalela. Aktifitas jual-beli suara yang konvensional atau secara tunai saja terkadang sulit untuk menangkap atau membuktikan jika di lapangan kita menemukan kejadian ini. Apalagi saat ini semakin mudah melakukan transaksi non tunai yang bisa diakses melalu telepon genggam (handphone) perorangan. Secara teknis tidak harus mempunyai rekening bank, tetapi bisa menggunakan e-wallet seperti Dana, Ovo dan lain-lain.
Peningkatan kualitas SDM penyelenggara Pemilu khususnya pengawas Pemilu dalam menghadapi setiap tantangan pelaksanaan tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan guna dapat menjaga martabat Pemilu dan mewujudkan demokrasi yang matang di negeri ini.
Semoga apa yang menjadi tantangan menuju Pemilu serentak Tahun 2024 dapat teratasi dengan baik sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.